PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Contoh dari hak adalah:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
Pengertian
Kewajiban
kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir
melalui ajaran agama dimana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat
baik terhadap sesama.
Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kasus
perihal Hak dan Kewajiban
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihak taksi atau mobil rental yang bisa
disewa dengan menggunakan aplikasi online harus mengurus perizinannya serta
membayar pajak. Jika tidak seperti itu, perusahaan taksi resmi yang
membayar pajak pasti merasa dianaktirikan.
"Yang punya mobil mesti bayar pajak kan, baru
namanya adil. Kalau enggak, kasihan dong, pengusaha bikin PT taksi terus harus
bayar pegawai, bayar pajak penghasilan, sedangkan taksi-taksi yang ini (yang
berbasis aplikasi online)
malah enggak bayar pajak penghasilan," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Hotel Pullman, Jalan MH
Thamrin, Selasa (15/3/2016).
Menurut dia, wajar saja jika taksi berbasis
aplikasi memiliki tarif yang lebih murah karena mereka memang tidak membayar
pajak. Dia khawatir hal ini membuat perusahaan taksi yang memenuhi perizinan
menjadi bangkrut. (Baca: Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah
soal Polemik Taksi "Online"). Dia tidak ingin pada akhirnya di Jakarta dipenuhi oleh taksi-taksi tidak
berizin seperti Uber atau GrabCar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau taksi Uber untuk mengurus perizinan dan
membentuk perusahaan. Keberadaan taksi Uber kini, lanjut dia, membuat
persaingan dengan perusahaan taksi lain tidak sehat. "Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi benaran, kamu urus deh
pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Basuki
di Balai Kota, Kamis (17/9/2015). Basuki pun
membandingkan taksi Uber dengan layanan ojek berbasis aplikasi Go-Jek. Menurut Basuki, Go-Jek tidak berbentuk perusahaan.
Namun, lanjut dia, Go-Jek membayar pajak atas pembayaran yang diterima
sehingga ia mengimbau pihak taksi Uber untuk membentuk perusahaan, mengurus
nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat izin usaha perdagangan (SIUP). Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, layanan taksi Uber
yang memberi tarif lebih murah dibanding moda transportasi lainnya membuat
usaha taksi lain akan mati. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah
itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tetapi tarifnya
lebih mahal dibanding Uber. Ini kan Uber beda, mobil Anda harus didaftar, Anda
bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung,"
kata Basuki.
Bahkan, lanjut dia, tarif taksi lain jauh lebih
mahal dibanding Uber karena mereka membayar pajak, sedangkan Uber tidak
membayar pajak. "Itu yang tidak adil. Jangan-jangan nanti dia
(Uber) bilang, 'Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang
enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab.'Enggak benar tuh. Itu mah namanya nyolong. Itu saja masalahnya," kata
Basuki.
Sebagai informasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah
satuan tugas (satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber. Perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mailpetisi kepada para konsumennya. Tujuan dari e-mail tersebut
ialah meminta dukungan dari pengguna setia Uber."Nanti kalau bangkrut
semua enggak ada taksi yang bener gimana?
Masa kita mau 'piara' taksi enggak bayar pajak? Enggak bisa juga," kata
Ahok.
Komentar :
Saya
bersependapat dengan bapak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, walaupun mengaku sebagai perusahaan teknologi, tetapi Grab dan Uber
memberikan jasa layanan transportasi bagi publik tetap saja tidak mengikuti
peraturan yang berlaku di Indonesia. Di saat taksi-taksi reguler dikenai pajak,
dan dituntut memiliki pull. Sementara, angkutan seperti Grab dan Uber kan
tidak. Masalahnya kan di situ. Menguntungkan konsumen, tetapi bagi operator
taksi pada umumnya merugikan. Apalagi bagi taksi regular ini sangat tidak adil.
Saya menyarankan agar Presiden Joko
Widodo mengingatkan kedua perusahaan itu agar tetap tunduk kepada UU No 22
tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan lebih tegas
dalam penanganan tersebut agar tidak ada kontra di tanah air dengan adanya jasa
transportasi berbasis online yang sudah merugikan pihak lain. Tetapi, taksi
konvensional juga harus berbenah diri, menurunkan tarif agar lebih bisa
kompetitif. Alasan publik/masyarakat yg menggunakan jasa taksi Uber dan Grab
kan karena tarifnya lebih murah. Pengelola taksi reguler harus mencari jawaban
bagaimana bisa menerapkan tarif yang kompetitif agar tidak tersaingi
dengan adanya layanan transportasi online tersebut.
Sumber :


0 komentar:
Posting Komentar